Pedoman pelaksanaan sistim penjaminan mutu pendidikan tinggi (PT) No.12 tahun 2012 pada pasal 51 ayat 1 tertulis bahwa pendidikan tinggi yang bermutu merupakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan, pada Pasal 51 Ayat 2 juga diuraikan bahwa Pemerintah menyelanggarakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-PT) untuk menghasilkan pendidikan yang bermutu. PERMENDIKBUDRISTEK No.53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) diimplementasikan pada pemenuhan pelaksanaan standar pada semua bidang atau unit, baik akademik (kegiatann tridharma PT) maupun non akademik (kegiatan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana PT) untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu menghasilkan lulusan dengan mutu baik dan siap pakai di dunia kerja atau di dunia usaha. 

Pelaksanaan pemenuhan standar dan implementasi sistem penjaminan mutu merupakan aspek menentukan untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Pendidikan Tinggi di STIKes Sumber Waras adalah lembaga dengan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan sehingga dapat menjamin mutu setiap kegiatan sesuai dengan pemenuhan standar yang ditetapkan STIKes Sumber Waras. Pendidikan tinggi yang bermutu merupakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. STIKes Sumber Waras memiliki pemikiran dan komitmen yang sama bahwa untuk mewujudkan visi yang sesuai dengan kebijakan pemerintah, yakni mengutamakan dan memprioritaskan mutu di dalam pelayanannya.

Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di STIKes Sumber Waras dirancang, dilaksanakan, dikendalikan, dan ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan. Dengan menerapkan sistem manajemen kendali mutu yang berdasarkan pada model Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pemenuhan standar, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) standar sebagaimana terlihat pada gambar. Model PPEPP tersebut akan menetapkan terlebih dahulu ouput atau standar mutu yang ingin dicapai dan berupaya merealisasikannya dengan berbagai strategi dan serangkaian aktivitas yang dianggap tepat. Kemudian terhadap pencapaian tujuan/standar melalui strategi dan aktifitas tersebut akan selalu dimonitor secara berkala, dievaluasi, dan dikembangkan kearah yang lebih baik secara berkelanjutan.



P Keterangan:
P = Penetapan Standar
P = Pelaksanaan Standar 
E = Evaluasi Pemenuhan Standar
P = Pengendalian Standar
P = Peningkatan Standar

Model manajemen PPEPP tersebut mengharuskan setiap unit di lingkungan institusi untuk senantiasa melakukan proses evaluasi diri secara berkala guna menilai kinerjanya sendiri dengan menggunakan standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi diri akan dilaporkan kepada pimpinan institusi akan membuat keputusan tentang langkah atau tindak lanjut yang harus dilakukukan untuk memperbaikiki dan meningkatkan mutu secara terus-menerus.